“Melalui dukungan Pemerintah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
141/1115/BPD/ pada 8 Maret 2021 tentang Arahan Penerapan Pemilihan Kepala Desa melalui e-Voting, kami yakin dan siap untuk meluaskan penerapan e-Voting di
seluruh wilayah Indonesia sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang
demokratis, transparan, dan akuntabel," pungkas Rizqi Ayunda Pratama.***