rilis-bumn

ITDC Kembali Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali

Kamis, 13 Juli 2023 | 18:45 WIB
ITDC Kembali Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali (Dok. ITDC)

Kabar BUMN - Dalam upaya menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) perusahaan member PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney kembali menandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Bali.

Kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilakukan pada Kamis (13/7/2023) di Kantor ITDC The Nusa Dua.

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra R. Jatna, SH, LLM.

Baca Juga: Hospitality Training for Security ITDC di The Mandalika

“Sebagai pengelola kawasan pariwisata, ITDC selalu menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip GCG dalam melaksanakan aktivitas bisnis perusahaan.

"Untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang memberikan pengawalan dalam bentuk pertimbangan hukum,” kata Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan pada Kamis (13/7) di Kantor ITDC The Nusa Dua. (Dok. ITDC)

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara antara ITDC dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah terjalin sejak 2005 untuk mendukung aktivitas bisnis di kawasan pariwisata The Nusa Dua.

Baca Juga: Kuta Lane, Landmark Baru di Kawasan The Mandalika yang Dikelola ITDC

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas dukungan yang diberikan hingga saat ini dimana kami dapat terus menjalankan aktivitas bisnis perusahaan yang baik dan dalam koridor hukum yang berlaku.

"Kami harap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,” tutup Wenda.***

Tags

Terkini