rilis-bumn

Menang Sengketa, KAI Minta Proses Eksekusi Lahan di Kelurahan Garuda Dibatalkan

Jumat, 8 September 2023 | 08:05 WIB
Bagian lahan di Kelurahan Garuda Kota Bandung yang sempat menjadi sengketa antara KAI dan Nani Sumarni, dkk. (DOK. KAI)

Kabar BUMN - Setelah melalui proses panjang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Informasi dari situs web Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Perdata Nomor: 521 PK/Pdt/2023, bahwa KAI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Nani Sumarni, dkk selaku Para Termohon PK, telah mendapat Putusan dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya “KABUL batal JJ adili Kembali - provisi tolak, - eksepsi tolak, pokok perkara tolak gugatan”.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada MA.

Baca Juga: Tingkatkan Distribusi Logistik, KAI Resmi Jalin Kerja Sama dengan PSA

“Kami meyakini bahwa aset di Kelurahan Garuda tersebut memanglah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata Joni.

Berdasarkan amar putusan tersebut, klaim Nani Sumarni, dkk selaku ahli waris Alm. Agan R. Djoemena WR atau Djumenah BP Lamsi atau Djoemena Rd atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik yang mendalilkan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, seluas ±7,6 Ha adalah miliknya dan tuntutan agar KAI menyerahkan tanah tersebut ditolak Majelis Hakim Agung.

Majelis Hakim Agung terdiri dari Ketua: I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Anggota 1: Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. serta Anggota 2 : Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Baca Juga: Pernyataan Sikap dari Jajaran Komisaris KAI Terkait Tertangkapnya Oknum Pegawai KAI Terduga Teroris di Bekasi

Putusan tersebut menjadi akhir perjalanan Nani Sumarni, dkk yang mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan letter C tahun 1950-an.

Kronologi sengketa berawal pada tahun 2014, Nani Sumarni, dkk muncul dengan mengajukan gugatan kepada KAI dan mengklaim bahwa tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, seluas ±7,6 Ha adalah miliknya,

Sementara KAI telah menguasai aset tersebut sejak tahun 1951 berdasarkan tukar menukar dengan Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Bisa Ganggu Jarak Pandang Masinis, KAI Imbau Warga Tak Bakar Sampah Dekat Rel

Gugatan Nani Sumarni, dkk dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Bandung, tetapi ia kembali mengajukan gugatan mengenai hal yang sama kepada KAI pada tahun 2020.

Melalui serangkaian putusan dari PN Bandung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hingga MA, gugatan Nani Sumarni, dkk dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dari tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Halaman:

Tags

Terkini