rilis-bumn

Menang Sengketa, KAI Minta Proses Eksekusi Lahan di Kelurahan Garuda Dibatalkan

Jumat, 8 September 2023 | 08:05 WIB
Bagian lahan di Kelurahan Garuda Kota Bandung yang sempat menjadi sengketa antara KAI dan Nani Sumarni, dkk. (DOK. KAI)

Tidak menerima keputusan tersebut, KAI mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Baca Juga: LRT Jabodebek Segera Beroperasi, KAI Terus Lakukan Berbagai Persiapan

“Selanjutnya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, KAI akan mengajukan permohonan pembatalan sita terhadap tanah objek perkara dimaksud sekaligus membatalkan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Joni.

Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda.

Serta TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960.

Baca Juga: Temperan di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Kembali Terjadi

Terdapat pula 172 rumah perusahaan, 4 mess dinas, dan 1 buah lapangan sepak bola.***

Halaman:

Tags

Terkini