rilis-bumn

Pemerintah Luncurkan Kemudahan Perizinan Berusaha SPKLU PLN Melalui OSS yang Terintegrasi AMDALNET

Kamis, 21 September 2023 | 16:00 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN yang kini perizinanya sangat mudah dan cepat bagi mitra yang ingin melakukan franchise. (DOK.PT PLN (Persero))

Kabar BUMN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET, kini mitra yang ingin bekerja sama dengan PT PLN (Persero) membangun SPKLU lebih mudah mengurus perizinan.

Peresmian kemudahan proses perizinan ini dilakukan dalam gelaran Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Senayan pada Sabtu (16/9).

Baca Juga: Mirip Pemandangan di Selandia Baru, Ayo Datang ke Stone Garden di Bandung

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, lewat kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.

Menurutnya, tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

"Kerja sama terkait Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi KLHK dalam menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), BKPM menyediakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan energi listrik bisa mempermudah segala pihak untuk bisa ikut mempercepat ekosistem kendaraan listrik," tegas Siti Nurbaya.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan hingga 3 Oktober 2023, Menangkan Honda Brio dalam Program Undi-undi Hepi Telkomsel

Lewat integrasi sistem perizinan ini, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.

Peluncuran kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) lewat sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET. (DOK.PT PLN (Persero))

Baca Juga: Dukung Studi Potensi Pasokan Gas dan Injeksi CO2 di Tangguh, BP dan Pertamina Resmi Teken MoU

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, dengan proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik bisa mencapai 335 ribu kendaraan pada tahun 2030 mendatang maka dibutuhkan sekitar 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian kendaraan listrik di tempat umum.

"PLN berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik dengan menyediakan infrastruktur pendukungnya. Namun, PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam memenuhi kebutuhan SPKLU tersebut. Karena itu, PLN membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan berbagai mitra untuk ikut membangun infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik di Indonesia," ujar Darmawan.

Halaman:

Tags

Terkini