Kabar BUMN - Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk di dalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
27 di antaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 di antaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI.
Baca Juga: Melirik Keeksotisan Pantai Palahidu, Surga Tersembunyi di Wakatobi
Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.
Baca Juga: Catatkan Peningkatan Pendapatan, SIG Raih Laba Rp1,71 Triliun
Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi.
Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.
Baca Juga: Ajang Temu Praktisi Digital, Pertamina Digital Expo Resmi Dibuka
Dikonfirmasi terpisah Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.