Kabar BUMN - Dalam rangka mewadahi pembahasan dan diskusi dalam lingkup pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 jalan tol, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menggandeng PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) memberikan masukan yang bertujuan untuk menyempurnakan realisasi PBB di jalan tol.
FGD yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (05/12) ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan PBB dan industri jalan tol di Indonesia, untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif.
Hadir menjadi narasumber dan partisipan aktif dalam FGD dimaksud Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mulyo Sasongko, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Wilayah II Kementerian Dalam Negeri Rizki Widiasmoro, Kepala Tim Reguler Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Fadliya.
Baca Juga: Bromo Hillside, Kafe View 360 Derajat di Kawasan Bromo Tengger Semeru
Kemudian, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Khusnul Arifin, Ketua Tim Program Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Digor Unggul Nalendra, Ketua Umum ATI yang sekaligus Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur, Sekretaris Jenderal merangkap Direktur Eksekutif ATI Kris Ade Sudiyono, Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano dan Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti.
Ketua Umum ATI Subakti Syukur dalam opening speech mengatakan, sebagai salah satu sektor strategis dan prioritas, industri jalan tol perlu disentuh dengan penyempurnaan kebijakan fiskal yang proposional dan optimal untuk dapat memberikan jaminan terhadap keberlangsungan bisnis jalan tol.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa industri jalan tol saat ini berkembang dengan dinamika yang sangat cepat. Target pembangunan dan pengembangan jaringan jalan telah memunculkan tantangan besar dari aspek pembiayaan yang mempengaruhi sustainability bisnis jalan tol,” ujar Subakti.
Baca Juga: PO Financing PaDi UMKM, Solusi Pendanaan UMKM yang Mudah, Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp2 Miliar
Subakti menambahkan, sebagaimana yang telah diterapkan di industri pionir lainnya, pemberian insentif tertentu seperti “tax holiday” maupun “tax allowance” dapat menjadi daya tarik investasi.
Selain itu, ia juga berharap ke depannya penghitungan objek PBB yang menjadi dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh Pemerintah Daerah dapat seragam dengan memperhitungkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak lagi mendapatkan pendapatan non-tol terkait pengelolaan utilitas dan iklan di Ruas Milik Jalan Tol (Rumija).
Hal ini berdasarkan Pasal 6B dalam Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) terkait Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol bahwa pendapatan atas pemanfaatan Rumija disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Senada dengan Subakti, Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano yang berkesempatan untuk memaparkan business case di lingkungan Jasa Marga Group menjelaskan, PBB-P2 merupakan pajak yang dipungut oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penetapan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang di dalamnya menetapkan pengenaan tarif dan NJOP, dimana jalan tol merupakan salah satu Objek Pajak Khusus PBB-P2.
“Sebagai contoh, realisasi PBB-P2 khususnya di jalan tol Jasa Marga Group baik induk maupun Anak Perusahaan yang, berdasarkan data yang dihimpun hingga tahun 2023, mengalami tren fluktuasi kenaikan dalam lima tahun terakhir. Hal ini sebagai dampak dari penyesuaian tarif dan juga NJOP dari setiap Kabupaten/Kota yang berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah masing-masing,” tambahnya.