Kabar BUMN - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid di Jakarta pada Jumat (1/12).
FGD dilakukan untuk memastikan pengimplementasian standardisasi dokumen kontrak pekerjaan konstruksi (KPK) untuk proyek pembangunan jalan tol baru di lingkungan Jasa Marga Group.
Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan mengatakan, agenda FGD ini kesempatan yang baik untuk memberikan dan menyamakan pemahaman atas filosofi dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Serta mendapatkan masukan atas rancangan dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi untuk pembangunan jalan tol baru dari para Roadster Jasa Marga.
Agus mengungkapkan, dengan FGD ini, harapannya semua dapat mengetahui dan mempelajari hal-hal yang perlu diatur dalam dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, diperlukan penyamaan pemahaman perihal dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi, meliputi Surat Perjanjian, Ketentuan Umum Kontrak (KUK), dan Ketentuan Khusus Kontrak (KKK).
Baca Juga: Jasa Marga Raih Tiga Penghargaan dalam Ajang TOP Digital Awards 2023
“Sehingga dari pembahasan FGD ini, diharapkan dapat diperoleh standardisasi dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi untuk pembangunan jalan tol baru di lingkungan Jasa Marga Group," ucapnya.
Agus menambahkan, diharapkan juga Roadster Jasa Marga dapat mengimplementasikan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di unit kerja atau ruas jalan tol yang dikelolanya masing-masing sesuai tata kelola dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam sesi sharing session, Ir. Handono, MH, selaku narasumber menjelaskan, penyusunan dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi selaiknya dilakukan sesuai ketentuan perundangan, antara lain UU Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah turunannya.
Baca Juga: Jasa Marga Paparkan Peningkatan Kinerja Positif Perseroan Hingga Kuartal III Tahun 2023
Selain itu, para Roadster Jasa Marga juga mendapatkan penjelasan mengenai bentuk Kontrak Konstruksi sesuai sistem penyelenggaraan konstruksi.
Antara lain Kontrak Pekerjaan Konstruksi, dimana desain oleh Pengguna Jasa, dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design & Build), dimana desain oleh Penyedia Jasa.