rilis-bumn

Perjalanan KA Saat Nataru Ditambah, Dirut KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Jumat, 15 Desember 2023 | 19:00 WIB
KAI imbau masyarakat tertib berlalu lintas di perlintasan KA jelang Nataru. (Dok. KAI)

Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Baca Juga: Khusus Pelanggan KAI, Dapatkan Harga Spesial Menginap di Ibis Styles Hotel Yogyakarta Mulai Rp600 Ribuan Berikut Ketentuannya!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Baca Juga: Peringati Hakordia, Ini Langkah-Langkah yang Dilakukan KAI untuk Cegah Korupsi

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Didiek.

Baca Juga: KAI Hadirkan Promo 12.12! Naik Kereta Api Cuma Bayar 80% Aja, Simak Syaratnya

KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera.

Sepanjang 2023, KAI mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal sebanyak 90 orang, luka berat sebanyak 70 orang, dan luka ringan sebanyak 71 orang.

Di samping itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan posisi ketersediaan tempat duduk KA pada masa Liburan Natal & Tahun Baru (Nataru) selama 18 hari (21 Desember 2023 – 7 Januari 2024), berdasarkan data pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: 29 Rute Kereta Api yang Dapat Tarif Promo 12.12, Pembelian Tiket Bisa di Seluruh Channel Penjualan KAI

Tiket yang terjual sebanyak 1.098.181 tiket atau 38,84% dari total tiket yang disediakan yakni sebanyak 2.827.280 tiket KA Jarak Jauh, Menengah, dan Lokal yang dikelola oleh KAI.

Halaman:

Tags

Terkini