3. Adanya Posko terpadu operasi libur panjang di sekitar wilayah jalan tol;
4. Memastikan tidak terjadi hambatan lalu lintas di jalur dan melakukan percepatan penanganan gangguan kendaraan di lajur;
5. Identifikasi lokasi rawan kamtibmas, dengan menyiagakan personal;
6. Keberfungsian 100% sarana sistem informasi dan komunikasi (sisinfokom), khususnya keberfungsian Closed Circuit Television (CCTV) lajur dan antrian GT
Adapun layanan pemeliharaan jalan yang dilakukan untuk memastikan kelayakan kondisi jalan tol dilakukan upaya-upaya:
1. Memastikan zero pothole dipenuhi H-15 sebelum Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dan kondisi perkerasan jalan tol mantap pada jalur utama, bahu jalan, on/off ramp simpang susun, dan akses keluar/masuk Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP);
2. Memastikan marka pada jalan tol dalam kondisi terlihat jelas (tidak pudar) dan memantulkan cahaya saat malam hari, serta untuk jalan tol dalam lingkup efektif yang belum selesai pelaksanaannya dilakukan pemarkaan sementara (premarking);
3. Memastikan jalan tol dalam kondisi bersih selama periode arus mudik/balik Nataru;
4. Mengecek dan menyiapkan seluruh permukaan jalan tol bebas genangan (aquaplanning) dan sistem drainase berfungsi dengan baik;
5. Melakukan pengecekan kesiapan seluruh sarana, prasarana, personel, dan peralatan operasional jalan tol;
6. Membuat SOP kesiapsiagaan kondisi darurat dan menyiapkan tim tanggap bencana, serta memastikan kesiapan alat berat dan peralatan lain (relief unit) yang dibutuhkan dalam hal terjadi kecelakaan atau bencana alam (banjir atau longsor);
7. Memastikan TIP berfungsi maksimal terutama peturasan dan tempat parkir, memastikan ketersediaan perambuan penunjuk arah dan rambu penunjuk lokasi serta traffic management di dalam TIP;
8. Menghentikan seluruh pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan yang dapat mengganggu lalu lintas arus mudik/balik mulai H-10 sampai dengan H+10 Natal dan Tahun Baru 2023/2024.