Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Bebas Macet, Liburan di Masa Nataru Semakin Nyaman dengan Kereta Api
Berkendara dengan kecepatan maksimum 40 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol atau pantau terus informasinya melalui media sosial jalan tol Hutama Karya di @HKTolIndonesia.