rilis-bumn

Jasa Marga Gelar Seremoni Bulan K3 Nasional: Seminar Keselamatan Konstruksi dan Kesehatan serta Apresiasi K3 Dalam Rangka Peringatan Bulan K3 Nasiona

Rabu, 31 Januari 2024 | 19:00 WIB
Jasa Marga Gelar Seremoni Bulan K3 Nasional (Jennaira)

Memastikan tersedianya Sertifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi dan Petugas Keselamatan Konstruksi pada personil di Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Kontraktor.

Memastikan Biaya Penerapan SMKK sudah masuk dalam rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Melakukan Audit Internal SMKK terhadap pelaksanaan proyek konstruksi minimal 1 (satu) tahun sekali.

Baca Juga: Cooperative Education Program Angkatan 38 Badak LNG Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Tihi-Tihi

Pada kesempatan tersebut, diadakan sesi Seminar Konstruksi yang dipandu langsung oleh Direktur Utama PT Jasamarga Akses Patimban Viktor N. Mahandre.

Selain itu ada dua narasumber kompeten lainnya yaitu Direktur Keberlanjutan Konstruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik dan Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin.

Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik menjelaskan, dasar hukum dari SMKK salah satunya termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Yang turunannya termaktub dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR.

Baca Juga: Umbul Sigedang Kapilaler, Taman Rekreasi Air di Kawasan Pedesaan Klaten, Mata Airnya Jernih dan Segar Cocok untuk Relaksasi

“Dalam pelaksanaan penerapan SMKK, terdapat pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Demi mencapai strategi pemenuhan standar K4 dalam regulasi SMKK ini, diperlukan beberapa aspek."

"Seperti pemenuhan SMKK pada tiap tahapan jasa konstruksi mulai dari rencana konseptual hingga pelaporan dan dokumentasi, struktur organisasi, biaya penerapannya, pembinaan dan pengawasan dan yang tak kalah penting operasional penerapannya," ungkap Kimron.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin menambahkan, saat ini Jasa Marga telah menerapkan dua pedoman.

Yaitu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca Juga: Andalkan Livin’, Bank Mandiri Targetkan Distribusi ORI025 Tembus Rp 3 Triliun

Dua pedoman ini merupakan hal utama dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja yang juga sejalan dengan peraturan dari pemerintah.

"Jika SMKK ini sudah dilaksanakan dengan baik maka seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan dapat berjalan dengan tertata rapi, terorganisir karena terdokumentasikan secara baik, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan," terang Lazuardi.

Halaman:

Tags

Terkini