Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh ASN dan Pejabat Negara sebagai Peserta TASPEN sesuai arahan Pemerintah.
Komitmen ini dibuktikan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta Pensiunan.
Yang mana sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hutama Karya Gelar Berbagai Kegiatan pada Bulan K3
Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran atau rapel uang pensiun untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos).
Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih menyampaikan pihaknya akan sejalan dengan arahan pemerintah.
“Sejalan arahan Pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia," ujar Kosasih.
Berdasarkan pengumuman dari TASPEN Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku terhitung 1 Januari 2024, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing penerima pensiun.
Yakni dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk bulan Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.