Kabar BUMN - Jelang mudik Lebaran 2024, Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan melakukan pengecekan di sejumlah wilayah.
Salah satunya di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo turun langsung ke lapangan.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Aman, Tambah Stok LPG hingga 394.000 Tabung di Jateng & DIY
Dimana dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 di rest area tersebut.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.
Dimana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.
Baca Juga: Potensi Lonjakan Satgas Rafi 2024, Kilang Pertamina Siap Jaga Pasokan Energi
Zulkifli mengatakan, penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang ini berdasarkan hasil pengawasan yang diduga telah terjadi tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” terang Zulkifli.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima.
Baca Juga: Tak Ada Gangguan, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan PLG Tetap Normal Pasca Gempa Tuban
"Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun,” paparnya.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.