rilis-bumn

Wujud Nyata Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Selasa, 2 April 2024 | 07:30 WIB
Pertamina dan Polda Sumsel menindak SPBU nakal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. (Dok. Pertamina)

Pihak SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.

Baca Juga: Hari Libur Akhir Pekan, Manajemen Pertamina Patra Niaga Sulawesi Cek Kesiapan Sarfas dan Berbagi Takjil di Kota Makassar

"Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup diantaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM," jelas Nikho.

Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Cara Pertamina Ajak UMKM Cari Cuan di Momen Ramadan, Marak Didatangi Para Pengunjung

Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian operasi penyaluran BBM hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

"Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat.

"Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Baca Juga: Direksi Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Monitoring Kesiapan Sarfas Penyaluran BBM dan LPG RAFI 2024

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.***

Halaman:

Tags

Terkini