rilis-bumn

Ingat! Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi Akan Didenda

Kamis, 4 April 2024 | 14:30 WIB
Pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Hutama Karya Fungsionalkan Jembatan Kaligawe Tol Semarang-Demak Seksi 1A Selama Arus Mudik Lebaran 2024

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Isi Liburan dengan Belajar Membuat Kerajinan Tangan Khas Indonesia, Lebih Unik dan Berbeda dari yang Lain

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," tutup Joni.***

Halaman:

Tags

Terkini