Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA.
Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
“KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," tegas Agus.
Secara hukum, lanjut dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tambahnya***.