Kabar BUMN - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 (Rapat) di Jakarta, pada Jumat (3/5).
Rapat ini menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun 2023 sebesar Rp2,17 triliun.
Adapun rinciannya sebesar 26,36% atau Rp572 miliar ditetapkan sebagai dividen tunai. dan sebesar 73,64% atau Rp1,598 triliun ditetapkan sebagai cadangan lainnya.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG berkomitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas demi menjaga kepemimpinan pasar, kinerja positif, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, sehingga dapat selalu memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.
Di tengah situasi geopolitik di Timur Tengah, kata dia, SIG melakukan evaluasi dampaknya terhadap ekonomi global, termasuk Indonesia, khususnya pada harga energi dan komoditas, serta inflasi, yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi memengaruhi bisnis Perseroan.
“SIG konsisten membagikan dividen secara rutin kepada para pemegang saham sebagai bentuk komitmen untuk memberikan nilai tambah atas kepercayaan dan dukungan yang selama ini diberikan, melalui kebijakan yang terukur dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan kondisi ekonomi serta industri ke depannya,” kata Vita.
Baca Juga: Program BRI Peduli Ini Sekolahku: Menyokong Pendidikan Berkualitas di Indonesia
Lebih lanjut Vita menyebutkan penetapan sebagian laba bersih tahun 2023 sebagai cadangan lainnya akan memperkuat struktur permodalan SIG untuk memastikan operasional dapat berjalan dengan baik di tengah risiko yang membayangi sepanjang tahun ini.
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Rapat memberhentikan dengan hormat Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris SIG, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2018 tanggal 22 Mei 2019 terhitung sejak ditutupnya RUPST hari ini.
Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy Pertahankan Profitabilitas Tinggi di Kuartal I 2024
Rapat mengangkat Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris SIG dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian, berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
a. Dewan Komisaris