rilis-bumn

KA Pandalungan Tertemper Mobil, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Selasa, 7 Mei 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi - Kecelakaan kereta api KA Pandalungan dan mobil, KAI imbau masyarakat disiplin berlalu lintas. (Freepik/jannoon028)

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus.***

Halaman:

Tags

Terkini