rilis-bumn

Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:00 WIB
Pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota maksimal 7 hari. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) Antar Kota.

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Baca Juga: Libur Panjang Hari Raya Waisak 2024, Jasa Marga Catat 335 Ribu Kendaraan Berbalik ke Wilayah Jabodetabek

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode.

Baca Juga: Uniknya Istana Kerajaan Deoksugung Seoul, Bergaya Tradisional Korea sekaligus Eropa Neoklasik

Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Baca Juga: 4 Inovasi PHE Meraih Penghargaan di Ajang Internasional

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).

Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Halaman:

Tags

Terkini