Kabar BUMN - PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif untuk Tol Binjai - Stabat dan penetapan tarif untuk Tol Stabat - Tanjung Pura.
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Jalan Tol Binjai - Stabat sendiri telah beroperasi sejak tahun 2022.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Perkuat UMKM di Rest Area Jalan Tol
Selama dua tahun Jalan Tol Binjai - Stabat beroperasi, Hutama Karya telah menambahkan berbagai fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tarif sesuai dengan Pasal 48 ayat (3)dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan yang menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif yang berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol ini.
"Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik,” tutur Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim.
Sementara untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat - Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar sejak September 2023 dan Segmen Kuala Bingai - Tanjung Pura sejak Januari 2024.
Terlihat antusiasme pengguna jalan tol yang tinggi berdasarkan trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Selama periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.