Ia menambahkan bahwa setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon.
"Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Terpikat Keindahan Curug Kecom, Serpihan Surga di Purbalingga yang Masih Alami
Mengajukan Permohonan Perjalanan KLB
Untuk merencanakan perjalanan menggunakan KLB, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.
3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.
4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.
Kalian yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre) berikut ini:
- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021-0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021-0011
- Divre II Sumatera Barat: 0823-8850-1014
- Divre III Palembang: 0811-2021-0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021-0014
Baca Juga: Kementerian BUMN Dorong Digitalisasi Berbasis IoT, Perkuat Hirilisasi PTPN IV PalmCo