Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Kembali Tentang Urutan Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 2 Juli 2024 | 16:00 WIB
Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis pada Selasa (2/7/2024). (Dok. KAI)
Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis pada Selasa (2/7/2024). (Dok. KAI)

Kabar BUMN - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api kembali terjadi hari ini, Selasa (2/7/2024) pukul 01.55 WIB dini hari.

Kecelakaan tersebut melibatkan Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas dengan mobil pemadam kebakaran.

Lokomotif tertemper mobil Damkar di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Baca Juga: Per 1 Juli, KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api

Peristiwa terjadi diduga lantaran mobil Damkar menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Akibat dari peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. 

Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok.

Baca Juga: Ikuti Program Share & Win dan Menangkan Voucher Tiket Kereta Api Eksekutif dari KAI, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Tidak ada korban dalam insiden ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Baca Juga: Bagikan Momen Liburanmu melalui Reels Competition dari KAI, Dapatkan Voucher Kereta Api Eksekutif dan Hadiah Lainnya!

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni. 

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini