Kabar BUMN - PT Sang Hyang Seri (SHS) segera mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset strategis perusahaan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga.
PT Sang Hyang Seri (SHS) berkomitmen untuk mengamankan aset negara dan memaksimalkan potensinya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan SHS, Sugeng Rijadi, pada Kamis (11/7/2024).
Sebagai langkah awal, SHS akan mengamankan aset tetap berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi di Duren Tiga, Jakarta, yang dikelola oleh perusahaan.
Baca Juga: Erick Thohir Resmikan Kolaborasi PT Pos dan TikTok, Ungkap Potensi RI di Ekonomi Digital
Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset negara tersebut terjaga dan dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan publik.
SHS juga akan menggelar dialog terbuka dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan transparan. Dialog ini bertujuan untuk memahami situasi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.
“Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan. Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960,” ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan PMN Kini Didanai dari Dividen BUMN, Bukan Utang Luar Negeri
Adapun PT Pertani merupakan BUMN yang saat ini telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Menurut Sugeng, terdapat 53 pensiunan PT Pertani yang saat ini masih menempati rumah dinas tersebut, ada juga yang sekarang ditinggali oleh ahli warisnya.
Berdasarkan peraturan PT Pertani melalui Surat Direksi nomor: 777/SAR/01.22, yang diterbitkan tahun 1997, mengenai Ketentuan Penempatan Rumah Dinas, disebutkan penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat pekerjaan, jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai maka diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pegawai berhenti.
Baca Juga: Kembali ke Kehidupan Masyarakat Korea Selatan Ratusan Tahun Silam di Korean Folk Village, Yongin
“Tentunya dengan beralihnya status dari pegawai menjadi pensiunan, maka hak untuk menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut sudah gugur sesuai peraturan yang berlaku."
"Karena statusnya hanya hak menggunakan selama masa berlaku (selama masih menjadi pegawai), bukan hak menguasai setelah habis masa berlaku,” terangnya.