Sugeng juga menuturkan, bahkan ada rumah yang tidak lagi ditempati oleh pensiunan maupun keluarganya, tapi dialihkan ke penghuni lain dengan mekanisme sewa-menyewa.
“Padahal baik dari PT Pertani maupun SHS tidak pernah ada ketentuan terkait sewa menyewa, sehingga sejak menghuni rumah dinas sampai dengan saat ini, penghuni rumah dinas tidak dipungut biaya sewa oleh perusahaan,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, perusahaan mendorong untuk dilakukan langkah-langkah penyelesaian.
Dalam hal ini, manajemen SHS berkomitmen untuk melanjutkan dialog dengan para penghuni rumah dinas.
Baca Juga: Magang di BUMN Yuk! PT Semen Indonesia Buka Posisi Baru untuk Periode Agustus 2024
Upaya ini untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tetap tersebut kepada SHS, mengingat perusahaan telah memiliki sejumlah rencana untuk optimalisasi aset strategis tersebut guna mendukung bisnis dan pelayanan publik.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, dengan melanjutkan dialog," kata Sugeng.
"Harapannya, para pihak yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menempati rumah dinas tersebut bisa pindah dan mengembalikan fasilitas tersebut kepada SHS agar dapat dioptimalkan untuk keberlanjutan perusahaan,” papar Sugeng.
Ia mengatakan, sebelumnya SHS telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan dan peringatan (somasi).
Terakhir SHS telah melakukan pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada 8 Juli 2024.
“Kami menangkap, sejatinya para penghuni memahami bahwa rumah yang ditempati tersebut merupakan rumah dinas ex PT Pertani."
Baca Juga: Kapan Periode Undi-Undi Hepi Telkomsel dengan Hadiah Mobil Mitsubishi Xpander Berakhir?
"Kami juga menghargai sikap para penghuni rumah dinas yang terbuka dalam melakukan dialog guna mencari solusi terbaik,” ungkapnya.