Kabar BUMN - DAMRI bantah tudingan melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan yang berada di Kabupaten Ende.
DAMRI sebagai BUMN Transportasi Jalan Tunggal memastikan dalam melakukan kegiatan usaha tunduk dan patuh atas segala peraturan yang berlaku.
Ini bermula pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DRPD Kabupaten Ende.
Baca Juga: 7 Keunggulan Bus Double Decker Imperial Suites DAMRI yang Harus Kamu Tahu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di awal Juli 2024 membahas mengenai bangunan minimarket yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende yang disewa DAMRI.
Menurut pendapat, DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat.
1. Kronologi
DAMRI yang merupakan badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (Perum) memiliki peran dalam memberikan pelayanan transportasi jalan yang menghubungkan hingga ke pelosok negeri.
Baca Juga: Layanan Moda Transportasi Jalan, DAMRI Hubungkan Bandara Sentani ke Kota Jayapura
DAMRI pun diminta berkontribusi menghasilkan keuntungan sehingga manajemen diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif.
Manajemen DAMRI memberikan sewa kepada pihak ketiga saat dilanda pandemi Covid-19 yang menghentikan seluruh operasional.
Adapun, manajemen DAMRI tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan/ti. Dengan demikian, DAMRI menyewakan aset yang tercatat berada di Kabupaten Ende didasari oleh Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Klarifikasi
HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende.
DAMRI memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan.