Hal tersebut pula yang mendorong PDC untuk turut melakukan pencegahan dengan menyelenggarakan sosialisasi Fraud Awareness kepada para Perwira dan Pertiwi.
Baca Juga: Tips Snorkeling untuk Pemula, Nikmati Keindahan Bawah Laut dengan Aman dan Menyenangkan
Selain itu, PDC juga menerapkan ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari langkah pencegahan lainnya.
Jinoko Simbolon, Legal & Compliance Assistant Manager dan ketua tim SMAP PDC, serta koordinator Anti Fraud Agent, mengungkapkan bahwa penyuluhan fraud oleh Pertamina (Persero) untuk tim SMAP & AFA serta jajaran Direksi dan Manajemen sangat memotivasi mereka.
“Dengan adanya penyuluhan fraud yang dilakukan dari Pertamina (Persero) kepada tim SMAP & AFA serta jajaran Direksi dan Manajemen, hal ini tentunya membuat kami lebih bersemangat untuk lebih meningkatkan performa dalam pengawasan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PDC” ucapnya.
PDC, anak perusahaan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), bergerak di bidang jasa penunjang migas dengan berbagai lini bisnis, termasuk Engineering, Procurement, Construction (EPC), Operation & Maintenance Services, Outsourcing Management, Food & Lodging Services, Transport Logistic Warehouse, dan General Trading & Services.
Perusahaan ini terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip anti fraud serta Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitasnya.
Upaya ini bertujuan untuk mendorong kinerja perusahaan agar lebih kompetitif. Selain itu, penerapan anti fraud dan GCG juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dari mitra, stakeholder, dan pemangku kepentingan.
***