“Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapat memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
"Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan, sementara proyek baru dimulai pada tahun tersebut.
"Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.
Lebih lanjut, Adjib mengatakan untuk menjawab tantangan tersebut, Hutama Karya mengadopsi penerapan aspek Environment, Social, Governance (ESG), dalam hal ini tata kelola yang baik dalam praktik pengadaan lahan.
Baca Juga: Komitmen Terapkan Aspek ESG, Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Untuk lahan yang melewati kawasan hutan, Hutama Karya memastikan prosedur pengadaan lahannya telah baku dengan tujuan meminimalisir dampak lingkungan secara khusus.
Selanjutnya dari sisi konstruksinya, integrasi nilai ESG juga diterapkan dengan prinsip green infrastructure yang telah dikaji mulai dari pengendalian polusi udara dan kebisingan; pengelolaan kualitas tanah dan air; pelestarian keanekaragaman hayati; hingga pengelolaan limbah.
Kehadiran jalan tol Pekanbaru – Bangkinang memiliki sejumlah keuntungan ganda bagi sosial atau masyarakat seperti penyerapan lapangan pekerjaan pada masa konstruksi hingga operasinya, efisiensi waktu tempuh perjalanan sehingga akses menuju ke kawasan pariwisata dan alur logistik jadi lebih lancar, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan pada daerah tersebut.
Baca Juga: Laba Bersih Tembus Rp396 M, Hutama Karya Catat Kinerja Positif pada Semester I 2024
Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang ±1.078 km, termasuk dengan jalan tol dukungan konstruksi.
Untuk ruas tol Konstruksi 278 km dan 800 km ruas tol Operasi.
Adapun ruas yang telah beroperasi secara penuh diantaranya yakni Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (140 km)*, Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 km), Tol Palembang – Indralaya (22 km), Tol Medan – Binjai (17 km)*, Tol Pekanbaru – Dumai (132 km), Tol Sigli Banda Aceh Seksi 2 – 6 (49 km) serta Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Tanjung Pura (38 km), Tol Bengkulu – Taba Penanjung (17 km), Tol Pekanbaru – Bangkinang (31 km), Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar (25 km), Tol Indralaya – Prabumulih (64 km), Tol Indrapura – Kisaran (48 km), Tol Tebing Tinggi – Indrapura (28,5 km)**. (*Dikelola oleh INA, **Dikelola oleh HMW).***