Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen.
Baca Juga: Tips Hemat Perjalanan Wisata ke Luar Negeri untuk Pertama Kali
Dokumen tersebut yaitu Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar TASPEN.
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta TASPEN Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024 lalu.
Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuat tidak dapat melakukan otentikasi, sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.
Baca Juga: Loker BUMN Besar-besaran Agustus 2024: Bank BRI Buka Lowongan Kerja di Berbagai Penempatan
“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi.
"Namun TASPEN memberikan perlakuan khusus, sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan TASPEN,” jelas Suryani.
Perlakuan khusus yang diberikan TASPEN pun sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan dan terukur dalam menjalankan proses bisnis.
Baca Juga: Satu Dekade JTTS: Hutama Karya Lanjutkan Pembangunan Tahap II
Bersama seluruh 44 Mitra Bayar, TASPEN akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh peserta melalui berbagai inovasi berkelanjutan, sehingga peserta dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.***