Kabar BUMN – SIG atau PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan sampah menjadi energi, sejalan dengan inisiatif Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi).
Inisiatif ini mendorong kolaborasi bersih dan transparan antara BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.
Puncaknya, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024), sebagai langkah konkrit memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca Juga: Dicari Pria Lulusan S1 Teknik Informatika untuk Bekerja di BUMN, Kirim Lamaran ke PT MUM
SIG bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Bangkalan, menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) dalam produksi semen di Pabrik SIG dan SBI Tuban, Jawa Timur, serta Pabrik PT Semen Gresik di Rembang, Jawa Tengah.
Anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dan PT Semen Tonasa, juga menunjukkan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
SBI menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta. Sementara PT Semen Tonasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Pangkep.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan termasuk di dalamnya.
Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, KPK selaku koordinator Tim Nasional Stranas PK telah membuat kajian khusus tentang bagaimana memanfaatkan sampah dengan sebaik-baiknya yang dapat mendatangkan keuntungan bagi bangsa dan negara.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan baik dana dari pemerintah pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, ini akan kita kawal agar nantinya tidak ada suatu tindakan tercela untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menyebabkan kerugian negara. Inilah yang nanti kami kawal.
"Dalam tempo setiap 3 bulan kami akan lakukan evaluasi. Apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian negara terutama yang terkait dengan korupsi,” kata Johanis Tanak.
Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengapresiasi Tim Nasional Stranas PK yang telah memfasilitasi perjanjian kerja sama antara BUMN, BUMD dan pemerintah daerah.