Kabar BUMN – PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka kembali pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) selama periode tanggal 1-15 September 2024.
Sistem pendaftaran calon mitra distributor telah dilakukan Pupuk Indonesia secara online sejak 2021 lalu.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Grup Dukung Program Konversi Motor Listrik
SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan sistem tersebut diterapkan pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Grup.
“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi DIMAS.
"Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan,” demikian ungkap Deni.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek Amonia Hijau Hybrid Pertama di Dunia
Dalam menjaring calon distributor, dikatakan Deni, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.
Dengan adanya asas tersebut, dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Distributor.
Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Distributor, dan integrasi data.
Syarat untuk menjadi Distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian khususnya pada pasal 6 ayat (2).
Syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain; bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.