Ini menunjukkan bahwa praktik integritas yang kuat dapat membawa keuntungan nyata bagi perusahaan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan ketentuan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.
Bentuk gratifikasi meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, hingga fasilitas seperti tiket perjalanan, penginapan, dan lainnya yang diterima baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lain serta jenis pemberian yang bukan termasuk gratifikasi.
Baca Juga: Dimanfaatkan Banget Sama Backpacker, Ini Beragam Jenis Transportasi Umum di Bangkok
Pengawasan dari KPK yang melibatkan masyarakat juga dibahas untuk mendorong kesadaran akan pentingnya integritas.
Mengakhiri acara, Wawan mengutip tokoh Muhammad Hatta, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”
Hal ini ditekankan sebagai pengingat bahwa integritas adalah nilai yang tak tergantikan dalam upaya mewujudkan bangsa yang bersih dari korupsi.***