Kabar BUMN - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sleman, DIY, pada Senin (25/11).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kepatuhan layanan prima, sementara SPBU tersebut dalam pembinaan dan masih tersegel.
SPBU tersebut disegel setelah inspeksi oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu.
Baca Juga: Raih Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Perkuat Komitmen Swasembada Energi
Dalam inspeksi ini, ditemukan adanya indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pada dispenser BBM oleh pihak SPBU.
Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Ia menambahkan, inspeksi ini melibatkan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," terang Budi.
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.
Budi Santoso menjelaskan, SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025.
Baca Juga: KAI Perpanjang Jam Operasional LRT Jabodebek di Akhir Pekan, Tambah 10 Perjalanan
Namun, lanjut dia, Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera.
"Ini tidak dapat ditolerir," tegasnya.