rilis-bumn

Waskita Karya Bebas dari Daftar Hitam Nasional, Siap Jalankan Bisnis Keberlanjutan

Senin, 6 Januari 2025 | 18:00 WIB
Resmi keluar dari daftar hitam, Waskita Karya bersiap melanjutkan perjalanan sebagai pilar pembangunan Indonesia. (DOK.PT Waskita Karya)

Kabar BUMN - PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi dihapus dari Daftar Hitam Nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, nama Waskita Karya telah dicabut sementara dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc.

Baca Juga: Lifting Minyak 58 Juta Barel Selama 2024, PHR Tegaskan Komitmen Energi untuk Indonesia

Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya sebagai penggugat terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam," ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Pergantian Tahun 2024/2025, KAI Logistik Hadirkan 3 Service Point KALOG Express di Jawa Tengah

"Dengan begitu, kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB).

Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.

Baca Juga: Kembali ke Sekolah Usai Libur Akhir Tahun, 7 Tips Jitu Kembalikan Semangat Anak

“Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru," kata Ermy.

Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, diantaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta.

Halaman:

Tags

Terkini