Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) memiliki komitmen kuat dalam mendukung penguatan kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan dan anak.
Komitmen ini diwujudkan melalui implementasi Respectful Workplace Policy (RWP), kebijakan Employee Well-being (EWP), termasuk keterlibatan perempuan pada posisi strategis di TASPEN.
Dengan kebijakan dan fasilitas tersebut, TASPEN memastikan terciptanya lingkungan kerja yang inklusif, kondusif, dan produktif bagi seluruh Insan TASPEN.
Baca Juga: TASPEN Bertekad Membangun Lingkungan Kerja yang Bersih dan Transparan
Penerapam kebijakan EWP di lingkungan TASPEN tersebut dapat dilihat dari ketersediaan ruang laktasi di 57 kantor cabang TASPEN seluruh Indonesia serta kehadiran daycare untuk karyawan TASPEN Grup.
Sementara itu, implementasi RWP diwujudkan melalui mekanisme pelaporan pelanggaran yang terintegrasi dalam Whistleblowing System (WBS), termasuk indikasi tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan TASPEN.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan “TASPEN percaya bahwa kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan dan anak adalah fondasi utama dalam menciptakan keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa.
Baca Juga: Tegaskan Komitmen, Ini Deretan Capaian TASPEN dalam Perkuat Tata Kelola Perusahaan
"Hal ini pun sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menegaskan bahwa BUMN akan terus berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan kerja yang kondusif dan ramah Perempuan serta anak."
Sebagai salah satu implementasi nilai AKHLAK di lingkungan BUMN, TASPEN menerapkan kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP) yang dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, kekerasan, perundungan, dan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Hal ini ditegaskan dengan penerbitan Peraturan Direksi TASPEN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja.
Baca Juga: Inovasi Terbaru untuk Kemudahan Peserta, TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun
Implementasi RWP diwujudkan melalui aturan-aturan yang mendukung, seperti pemberian cuti haid bagi karyawan Perempuan serta mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS).
Dalam mendukung program Employee Well-being (EWP), TASPEN menyediakan fasilitas ruang laktasi di 57 kantor cabang di seluruh Indonesia.