Kabar BUMN – Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), TelkomMetra melalui Strategic Business Unit (SBU) Digital Tax menjalin sinergi dengan Sipajak.
Kerja sama ini menghadirkan platform layanan perpajakan online yang resmi terdaftar sebagai Mitra Resmi DJP Online.
Sinergi ini merupakan upaya menghadirkan solusi perpajakan berbasis digital yang efisien dan akurat.
Baca Juga: Telkom Dorong Ekosistem AI di Indonesia Lewat IndigoHub dan IndigoSpace
Tujuan dari sinergi ini adalah untuk membantu perusahaan-perusahaan dalam menghadapi tantangan administrasi perpajakan serta mendukung transformasi layanan pajak di era digital.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan digitalisasi perpajakan, TelkomMetra menghadirkan Digitax, aplikasi inovatif untuk pembubuhan materai elektronik resmi.
Digitax menawarkan berbagai metode pembubuhan materai elektronik yang tidak hanya mempermudah proses digitalisasi dokumen, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum (legally compliant).
Baca Juga: Telkom Hadirkan Solusi AI Lewat Indibiz untuk Dorong Digitalisasi SME
Sementara itu, Sipajak menghadirkan rangkaian layanan perpajakan digital yang mencakup pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak secara terintegrasi.
Dengan dukungan konektivitas ke sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan perangkat lunak akuntansi, Sipajak membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, TelkomMetra dan Sipajak menawarkan API Reseller, layanan yang memungkinkan integrasi otomatis perpajakan dengan sistem perusahaan.
Baca Juga: Telkom Perkuat Transformasi Digital dengan BigBox AI untuk Efisiensi Bisnis
Layanan ini mendukung validasi pajak masukan, penyampaian SPT secara elektronik, serta fitur lainnya yang mendukung transformasi digital pajak.
Direktur Utama TelkomMetra Pramasaleh Hario Utomo menyambut baik sinergi ini.