Yaitu, sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Peserta, TASPEN Perkuat Layanan Digital dan Fasilitas Kantor Cabang
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
TASPEN mengimbau kepada seluruh penerima pensiun dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Seluruh informasi resmi mengenai pembayaran THR tahun 2025 hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, dan Call Center TASPEN 021-1500919.***