Kabar BUMN – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) telah menerima 12 Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Tengah dalam acara Stakeholder Gathering yang digelar di Pullman Lombok Merujani Mandalika Beach Resort, The Mandalika, pada Kamis (13/3).
Salah satu sertifikat yang diterima mencakup tanah seluas 4,8 hektare yang telah melalui proses pengadaan sejak 2019.
Pengadaan ini dilakukan guna mendukung pembangunan jalan dan fasilitas umum di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 391 Tahun 2019.
Baca Juga: Berkinerja Solid dan Inovatif, Elnusa Perkuat Ketahanan Energi di Tahun 2024
Direktur Operasi ITDC, Wenda R. Nabiel, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses legalisasi tanah ini.
“Penyerahan 12 sertifikat HPL ini merupakan bagian dari komitmen ITDC dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di KEK Mandalika."
"Lahan-lahan ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kelengkapan fasilitas umum, guna mendukung pengembangan kawasan sebagai destinasi wisata kelas dunia,” ujar Wenda.
Baca Juga: Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah beserta Wakil Ketua I, II, dan III, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Kajari Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, serta Kapolsek Kawasan Mandalika.
Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah strategis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di KEK Mandalika.
”Dengan penyerahan 12 sertifikat atas lahan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum, ITDC optimis dapat mempercepat pembangunan fasilitas yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
"Termasuk peningkatan konektivitas dan peluang ekonomi baru di Lombok Tengah,” tutup Wenda. ***