Berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH menjadi otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal.
Baca Juga: Bio Farma Buka Lowongan Magang BUMN untuk Lulusan DKV, Simak Kualifikasinya Berikut
BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.***