Selain itu, tambahnya, sinergi ini juga dijalin dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang swasembada pangan melalui kegiatan penyuluhan, seminar, dan kelompok diskusi.
Sasaran dari program ini yaitu kelompok tani (poktan), kelompok masyarakat, maupun pihak lainnya yang mendukung swasembada pangan nasional.
Baca Juga: Buruan Daftar Lowongan Magang BUMN di PT Pupuk Indonesia Niaga, Cek Syaratnya!
Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
- Kejaksaan Agung: Mengkoordinasikan penyediaan lahan tanam.
- Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
- PT Pupuk Indonesia (Persero): Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
- Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.
Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Niaga Buka Lowongan Magang hingga 6 Februari, Pendidikan S1 Lebih Diutamakan
Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.
Perjanjian ini akan berlangsung dalam jangka waktu tiga tahun.
Diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi swasembada pangan nasional yang targetnya dipercepat oleh Pemerintah di tahun 2027.***