Kabar BUMN - PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) memberikan penjelasan resmi menyusul pemberitaan yang beredar mengenai pencabutan izin operasional oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjunjung prinsip keterbukaan informasi serta tanggung jawab publik, terutama dalam pengelolaan sektor strategis nasional.
Direktur Utama INUKI, R. Herry, menegaskan bahwa entitas yang kini dikenal sebagai INUKI merupakan kelanjutan dari PT Batan Teknologi (Batantek).
Baca Juga: BULOG Hadapi Lonjakan Stok Beras di Gudang, Kualitas Tetap Prioritas
Perusahaan ini awalnya dibentuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990.
Sejak tahun 2014, perusahaan resmi beroperasi dengan nama baru, yakni PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).
"INUKI sejatinya dibentuk oleh BATAN melalui Batantek dan resmi bertransformasi menjadi BUMN pada 2014," ujar R. Herry.
Baca Juga: Candi Borobudur Diserbu Pengunjung Saat Rangkaian Waisak 2025, InJourney Catat 100 Ribu Orang
"Kami bergabung dalam Holding BUMN Farmasi pada 2022 di bawah Bio Farma, namun keterlibatan itu hanyaberlangsung dariJuli hingga Agustus 2022. Setelah itu, INUKI berhenti berproduksi," tambahnya.
Penghentian kegiatan produksi tersebut, menurut R. Herry, bukan karena aspek teknis operasional, tapi karena masalah administratif terkait status lahan fasilitas produksi.
Lahan yang digunakan sejak era Batantek tidak pernah dialihkan secara kepemilikan kepada INUKI, yang kemudian berdampak pada tagihan sewa lahan dari BRIN sebesar Rp 7,2 miliar untuk periode 2015–2021.
"Pembayaran sudah dilakukan oleh PT INUKI pada Desember2022 kepada BRIN," ungkapnya.
Menindaklanjuti permintaan BRIN pada Maret 2022 agar aset INUKI dialihkan untuk kebutuhan Kawasan tertutup khusus untuk riset dan inovasi nuklir berbasis reactor dan akselerator, INUKI merespons dengan menyiapkan proses hibah berdasarkan restu dari Kementerian BUMN.