rilis-bumn

TASPEN Siap Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Mulai 2 Juni 2025

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
TASPEN mulai salurkan Gaji Ketiga Belas untuk pensiunan pada 2 Juni 2025, tanpa syarat tambahan dan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. (Dok. TASPEN)

Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 untuk penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan tepat waktu.

Penyaluran ini dimulai pada 2 Juni 2025, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun.

Pelaksanaan kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 serta arahan dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Green Economic Village, Upaya PLN EPI Praktikkan Ekonomi Hijau Warga

Henra selaku Corporate Secretary TASPEN menegaskan bahwa peserta tidak perlu melakukan proses pengajuan ataupun autentikasi ulang.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Gaji Ketiga Belas ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Baca Juga: Black Eyed Peas hingga LANY Siap Tampil, Tiket VIP Lalala Festival 2025 Bisa Didapat dari Livin' by Mandiri

Tidak akan ada pemotongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.

Bahkan bagi pensiunan yang baru menerima haknya setelah 1 Mei 2025, pembayaran tetap dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.

Apabila seorang penerima pensiun juga berhak atas pensiun sebagai janda atau duda, maka kedua hak tersebut tetap akan dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, PT Timah Kibarkan Semangat Nasional

Selain itu, TASPEN menetapkan jadwal khusus, yakni untuk peserta dengan TMT 1 Mei 2025, pembayaran akan dilakukan langsung oleh TASPEN, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.

TASPEN turut mengingatkan para penerima manfaat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini