rilis-bumn

PHR Gandeng Jamintel Kejaksaan Agung RI Tangani Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja Sumatra

Jumat, 6 Juni 2025 | 09:00 WIB
Penandatanganan Pakta Integritas Pada Proyek Strategis Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja PHR yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/6). (Dok. PHR)

Kabar BUMN - Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus diperkuat oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatra melalui kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung memberikan pendampingan dalam penyelesaian proyek pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak di wilayah kerja PHR.

Pendampingan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: PHR Kembali Buka Program Magang untuk Lulusan Muda Riau, Siapkan 81 Posisi di Riau dan Jakarta

Plt. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel, Irene Putrie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek tersebut.

Tujuannya adalah memastikan proyek pemulihan tanah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memenuhi prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran demi mendukung ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami memahami pentingnya perlindungan lingkungan hidup demi keberlangsungan kehidupan.

Baca Juga: Waspada Penipuan! PHR Tidak Membuka Lowongan Kerja Melalui Media Sosial

"Oleh karena itu, kami mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, SKKMigas, serta PHR dalam upaya pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak,” ujar Irene.

Irene juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap hukum dan peraturan dalam pelaksanaan proyek ini.

Komitmen PHR terhadap Lingkungan Semakin Nyata

Baca Juga: PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Dorong Produksi Migas Nasional dari Blok Rokan

Sejalan dengan semangat dari Kejaksaan Agung RI, PHR mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program remediasi lahan yang dijalankan secara bertahap dan patuh terhadap regulasi.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamintel, yang telah mendampingi proses pemulihan ini.

Halaman:

Tags

Terkini