Kabar BUMN - Sebanyak 75 kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) berhasil ditindak oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Dinas Perhubungan setempat dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 17–25 Juni 2025.
Penindakan ini dilakukan dari total 165 kendaraan yang diperiksa di lima ruas tol, yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Kegiatan ini mendukung Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Tebus Pupuk Lebih Mudah! Petani Takalar Didorong Maksimalkan Subsidi dan Pahami Aturan Baru
Data dari Kementerian Perhubungan yang dirilis pada 15 Juni 2025 menyebutkan bahwa sekitar 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat.
Selama tahun 2023, lebih dari 200 kasus kecelakaan disebabkan oleh kendaraan berat yang membawa muatan dan berdimensi melebihi batas.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal penegakan regulasi, tetapi juga upaya menyelamatkan nyawa pengguna jalan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Melihat Kirab Malam 1 Suro di Solo
“Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib.
Adjib juga mengungkapkan rincian pelanggaran di tiap ruas tol, yakni Tol Terpeka (48 dari 111 kendaraan), Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan), Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan), Tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).
Ia menambahkan, “Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut ‘rutting’, mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun.”
Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari! Tukar Livin’poin Jadi Samsung Galaxy S25 Edge Sebelum 30 Juni
Pada operasi di Tol Palindra dan Indraprabu, para pengemudi truk yang tertangkap pelanggaran diminta menghubungi pemilik kendaraan masing-masing agar pesan penertiban sampai ke pihak yang berwenang.
“Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adjib.