Tidak hanya melalui operasi manual, pengawasan juga diperkuat dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang dapat memantau dimensi dan berat kendaraan secara otomatis di titik-titik strategis. Apabila kendaraan tidak sesuai ketentuan, maka akan langsung dikenakan kebijakan putar balik.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL secara tidak langsung melemahkan daya saing logistik Indonesia di tingkat ASEAN.
“Masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap penertiban Over Dimension Over Loading, yang kerap beralasan soal efisiensi."
"Padahal, jika dibiarkan, praktik semacam ini justru menghambat kemajuan sistem logistik nasional secara keseluruhan,” tutur Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi.
Baca Juga: Ruwatan Akbar 2025 Hadir Kembali di TMII, Terbuka untuk Umum
Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan antara 60 hingga 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak tanpa kelebihan dimensi atau muatan.
“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari Over Dimension Over Loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya, atau menghubungi Call Center masing-masing ruas tol bila menghadapi situasi darurat. ***