Ashidiq juga menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam implementasi Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) yang diatur dalam POJK 51/2017 untuk kategori Bangunan Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi Standar/Sertifikasi.
Dengan pendekatan ini, Bank Mandiri tidak hanya membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memperkuat portofolio hijau institusinya.
“Ke depan, kami berharap inisiatif ini dapat menjadi katalis terciptanya ekosistem properti yang lebih hijau di Indonesia, sekaligus mengajak lebih banyak pihak untuk berkontribusi dalam agenda keberlanjutan nasional,” jelasnya.
Melalui rangkaian program strategis ini, Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra utama dalam mendukung pembangunan berwawasan lingkungan serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan berkelanjutan. ***