rilis-bumn

Hutama Karya dan Komisi Informasi Pusat Perkuat Transparansi Informasi Publik di BUMN

Rabu, 17 September 2025 | 06:30 WIB
Hutama Karya bersama Komisi Informasi Pusat menggelar Forum Edukasi KIP untuk memperkuat transparansi informasi publik BUMN dan mendukung tata kelola berkelanjutan. (Dok. Hutama Karya)

Kabar BUMN – PT Hutama Karya (Persero) bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Forum Edukasi Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Selasa (16/9) di Ballroom HK Tower, Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro M.M., M.P.A; Managing Director HC, Holding Operation Danantara Indonesia, Agus Dwi Handaya, SE Ak, MBA; Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail S.E., M.Si;

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, S.E., M.Si; Group Head Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Dr. Ilham Soetansah, S.H., M.M; Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya, Sugiarti, S.E., M.M; serta perwakilan 63 badan publik BUMN dan 25 PPID Hutama Karya Group.

Baca Juga: Sound Healing Bakal Hadir Bulan Depan, Saatnya Detoks Stres di Borobudur Bareng Singing Bowl

Tujuan utama forum ini adalah memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di lingkup BUMN.

Forum dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, yang menegaskan bahwa KIP memiliki mandat untuk menjaga konsistensi penerapan keterbukaan informasi di badan publik.

Ia juga menekankan perlunya sinergi kebijakan dengan praktik implementasi berbasis data agar respons badan publik lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa Management/Ekonomi, Ini Kesempatan Magang Eksklusif di Telkom Property

“Kami menyambut baik terselenggaranya forum edukasi sinergi bersama Hutama Karya."

"Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi kewajiban badan publik untuk memenuhinya sesuai prosedur yang berlaku."

"Melalui forum ini, kapasitas badan publik dalam mengelola informasi semakin diperkuat sehingga dapat dijalankan secara profesional, inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik,” jelas Donny.

Baca Juga: Dinobatkan sebagai Negara Paling Mahal, Ini Cara Menghemat Saat Berlibur di Singapura

Pada forum tersebut, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail S.E., M.Si, menekankan pentingnya kesadaran badan publik dalam melaksanakan UU KIP.

Ia menguraikan aspek penting seperti standar layanan, klasifikasi informasi, dan optimalisasi kanal akses.

Sementara itu, Group Head Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Dr. Ilham Soetansah, S.H., M.M, memaparkan risiko hukum baik pidana maupun perdata dalam penerapan UU KIP, serta solusi mitigasi melalui dokumentasi prosedural, audit kepatuhan, dan peningkatan kompetensi pengelola informasi.

Halaman:

Tags

Terkini