Baca Juga: ITDC Tingkatkan Kapasitas Pedagang Pantai The Nusa Dua untuk Dukung Citra Destinasi Wisata Premium
Dalam kesempatan yang sama, Head of Communication Relations & CID Zona 10, Dharma Saputra, memaparkan pelaksanaan program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) atau Community Involvement & Development (CID) PEP Tarakan.
Sebagai tindak lanjut, PEP Tarakan menyerahkan laporan pelaksanaan Program PPM Semester I 2025 kepada Bappeda Litbang Kota Tarakan.
Kepala Bappeda Litbang menyambut baik langkah ini dan menegaskan bahwa mekanisme pelaporan satu pintu akan terus diperkuat untuk menjaga transparansi dan sinergi pelaksanaan CSR atau CID.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Alam di Boyolali, Anugerah Keindahan di Kaki Gunung Merbabu
Melalui kolaborasi dengan SKK Migas dan Pemerintah Kota Tarakan, PEP Tarakan berkomitmen memastikan operasi dan bisnis hulu migas mendorong pertumbuhan ekonomi, kemandirian masyarakat, serta pelestarian lingkungan, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field merupakan bagian dari Zona 10 Subholding Upstream Regional 3 Kalimantan, di bawah PT Pertamina Hulu Indonesia.
Bersama SKK Migas, PEP Tarakan Field menjalankan operasi dan bisnis hulu migas yang aman, efisien, andal, patuh, dan ramah lingkungan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), demi mendukung keberlanjutan produksi migas nasional. ***