Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) mengajak seluruh peserta TASPEN yang berstatus pensiunan untuk melakukan autentikasi rutin setiap awal bulan.
Proses autentikasi dapat dilakukan kapan dan di mana saja dengan menggunakan aplikasi Andal by Taspen yang dapat diunduh pada playstore dan appstore.
Autentikasi merupakan verifikasi identitas secara sederhana yang dilakukan oleh penerima manfaat pensiun dengan berswafoto (selfie) menggunakan wajah peserta.
Baca Juga: Railfans Indonesia Bergerak: Bantuan Mengalir untuk Korban Banjir Sumatera Utara
Dengan cara ini, manfaat pensiun dapat diterima dengan lancar oleh para peserta tanpa adanya hambatan.
TASPEN mencatat bahwa sejak 1 Januari 2025, lebih dari 2,5 juta orang telah mengunduh dan merasakan kemudahan layanan seperti autentikasi melalui Andal by Taspen.
Kini, para peserta wajib melakukan autentikasi setiap awal bulan dengan rutin tanpa terlewat.
Baca Juga: Borobudur Sunrise & Sunset Hadir Lagi dengan Tarif Baru untuk Wisatawan Domestik
Autentikasi rutin dilakukan untuk memastikan status aktif para peserta, sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan data peserta maupun hambatan proses pembayaran yang dapat berdampak pada tidak tersalurkannya manfaat pensiun dengan tepat kepada peserta.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami di TASPEN sangat memahami betapa pentingnya penerimaan manfaat pensiun yang lancar dan tepat waktu bagi para peserta. Oleh karena itu, proses autentikasi bulanan ini kami rancang agar semakin mudah dan dapat dilakukan dari mana saja melalui aplikasi."
Baca Juga: 4 Event Maraton di Indonesia yang Menawarkan Pemandangan Indah dan Pengalaman Budaya
"Ini adalah cara kita bersama untuk memastikan dana amanah para pensiunan diterima dengan aman, cepat, dan tanpa kendala. Kami siap membantu jika ada peserta yang mengalami kesulitan dalam proses ini,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan layanan 5T (Tepat Administrasi, Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat), TASPEN juga mengingatkan kepada para peserta untuk melapor jika penerima manfaat sudah tidak memenuhi syarat, seperti pensiunan yang meninggal atau tertunjang yang menikah.
Setiap kelebihan pembayaran manfaat yang telah tersalurkan akan ditagihkan kembali, apabila penerima dengan sengaja ataupun tidak sengaja abai dalam melakukan laporan peserta yang tidak memenuhi syarat.