rilis-bumn

Predikat Informatif Kembali Diraih, PERURI Perkuat Akuntabilitas Publik

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:30 WIB
Predikat Informatif 2025 menjadi pengakuan atas upaya berkelanjutan PERURI dalam menjaga akses informasi publik.

Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, PERURI secara berkala melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik, efektivitas kanal komunikasi, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya PERURI dalam mengembangkan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan responsif, sehingga mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik ataupun memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan secara profesional dan berkelanjutan.***

Halaman:

Tags

Terkini